Sebelum
kita memasuki apakah itu UU kehut th 1927, UU Pk 5 1967 dan uuk 41 1999 lebih
dalam, sebaik nya kita mengerti dulu apa itu policy tools (instrument
pemerintah). Jika
berbicara tentang Instrumem Pemerintahan tidak lepas dari alat dan sarana yang
digunakan oleh pemerintah atau administrasi negara dalam melaksanakan tugasnya,
intrumen yuridis yang dipergunakan untuk mengatur indan menjalankan urusan
pemerintahan dan kemasyarakatan seperti perundang-undangan,
keputusan-keputusan, peraturan kebijakan, perizinan, instrument hukum
keperdataan dsb. Instrument Hukum ini akan menjadi dasar yang digunakan
pemerintah dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Peraturan
perundang-undangan merupakan salah satu instrument pemerintah yang akan kita
bahas. Dalam UU No. 10 Tahun 2004 dipaparkan secara tegas antara istilah
peraturan dan keputusan. Berdasarkan UU tersebut yang bersifat pengaturan, maka
sebutannya adalah peraturan, sedangkan yang bersifat penetapan adalah
keputusan. Dengan demikian, yang termasuk dalam pengertian peraturan
perundang-undangan sebutannya adalah peraturan.
Setiap
instansi apabila akan membuat hal yang bersifat mengatur seharusnya menggunakan
istilah peraturan, tidak lagi menggunakan keputusan. Keputusan hanya digunakan
untuk hal yang sifatnya menetapkan saja, misalnya pengangkatan seseorang dalam
jabatan, kenaikan pangkat, penugasan dalam tugas tertentu, dan sebagainya.