Sebelum
kita memasuki apakah itu UU kehut th 1927, UU Pk 5 1967 dan uuk 41 1999 lebih
dalam, sebaik nya kita mengerti dulu apa itu policy tools (instrument
pemerintah). Jika
berbicara tentang Instrumem Pemerintahan tidak lepas dari alat dan sarana yang
digunakan oleh pemerintah atau administrasi negara dalam melaksanakan tugasnya,
intrumen yuridis yang dipergunakan untuk mengatur indan menjalankan urusan
pemerintahan dan kemasyarakatan seperti perundang-undangan,
keputusan-keputusan, peraturan kebijakan, perizinan, instrument hukum
keperdataan dsb. Instrument Hukum ini akan menjadi dasar yang digunakan
pemerintah dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Peraturan
perundang-undangan merupakan salah satu instrument pemerintah yang akan kita
bahas. Dalam UU No. 10 Tahun 2004 dipaparkan secara tegas antara istilah
peraturan dan keputusan. Berdasarkan UU tersebut yang bersifat pengaturan, maka
sebutannya adalah peraturan, sedangkan yang bersifat penetapan adalah
keputusan. Dengan demikian, yang termasuk dalam pengertian peraturan
perundang-undangan sebutannya adalah peraturan.
Setiap
instansi apabila akan membuat hal yang bersifat mengatur seharusnya menggunakan
istilah peraturan, tidak lagi menggunakan keputusan. Keputusan hanya digunakan
untuk hal yang sifatnya menetapkan saja, misalnya pengangkatan seseorang dalam
jabatan, kenaikan pangkat, penugasan dalam tugas tertentu, dan sebagainya.
Menurut
UU No. 10 Tahun 2004 tentang, peraturan perundang-undangan adalah peraturan
tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan
mengikat secara umum. Berdasarkan pengertian tersebut.
Peraturan
perundang-undangan bersifat umum-abstrak, yang dicirikan unsur-unsur antara
lain:
a.
waktu, artinya tidak hanya berlaku pada saat tertentu saja,
b.
tempat, artinya tidak hanya berlaku pada tempat tertentu saja,
c.
orang, artinya tidak hanya berlaku bagi orang tertentu saja, dan
d. fakta hukum, artinya tidak hanya
ditujukan pada fakta hukum tertentu saja, tetapi untuk berbagai fakta hukum
(perbuatan) yang dapat berulang-ulang.
sesuai
dengan ciri ciri tersebut , maka kita akan mengkualisifikasi kan UU kehut th
1927, UUK 41 th 1967 dan UUK 41 th 1999.
UU KEHUT Tahun 1927 (JAWA MADURA)
Indonesia
pertama kali memiliki Undang undang kehutanan tahun 1927, undang undang ini
hanya berlaku untuk mengatur pengelolaan hutan di pulau jawa dan Madura yang di
pelopori oleh belanda. Undang Undang ini disusun dalam waktu yang cukup lama yang
dikaji setiap lima tahun berdasarkan pengalaman dan persoalan yang timbul dari
pelaksanaan dilapangan.
Sesuai
dengan perkembangan ilmu kehutanan, hutan alam di jawa rusak akibat peraktek penambangan kayu khusus
nya oleh VOC selama dua abad. Setelah itu dibangun dengan model Jerman. Dengan
bentuk pengelolaan yang dikenal dengan nama Timber
Management dan dengan sukses dapat membangun hutan tanaman jati Monokultur.
UU
KEHUT Tahun 1927 dinilai sudah memiliki ciri dan syarat yang dibilang pas pada
saat itu (dikarenakan kekuasaan VOC/ Hindia Belanda saat itu hanya sebatas Jawa
dan Madura). Dan berhasil membentuk system Monokultur
saat itu
UU
PK 5/1967 (INDONESIA)
UU PK 5/1967 adalah peraturan kehutanan yang berdasarkan
dari UU KEHUT tahun 1927. Undang undang tersebut dikeluarkan untuk member
kepastian pemilik lahan pertanian bagi rakyat dan untuk menyatukan persepsi
tentang hak milik lahan yang sebelum nya didasarkan kepada peraturan adat yang
sangat beragam.
Namun pada kenyataan nya UU PK 5/1967 dinilai kurang
menjawab untuk semua persoalan kasus yang ada, dikarenakan kebebasan rakyat
dalam memanfaatkan lahan yang sebelum nya diatur oleh UU No 5. 1967 dinilai
sangat lah kurang. Selain itu dalam pemakaian tempat dinilai kurang bisa
menempatkan posisi nya dikarenakan system yang di gunakan di undang undang
tersebut adalh system Monokultur sesuai
dengan dasar UU tersebut (UU KEHUT th 1927) dan kondisi nya sangat berbeda
dengan persoalan yang berada di Luar Jawa.
UUK
41/1999(INDONESIA)
Organisasi yang
mengurus pengelolaan hutan di Indonesia adalah Departemen Kehutanan yang
merupakan peningkatan status dari Direktorat Jendral sejak tahun 1882. Merasa
mendapat amanat dari masyarakat untuk melakukan reformasi maka. Mentri
kehutanan dan Perkebunan Kabinet Reformasi segera membentuk tim penyusun undnag
undang untuk mengganti UU No5/1967. Oleh karena itu, proses pembentukanundang
undang kehutanan yang kemudian disahkan oleh DPR menjadi Undnag undang No
41/1999.
Namun kelemahan di UU no 41/1999 tetap tidak Demokratis
karena tidak mencerminkan amanat reformasi dan tetap berjiwa paradigm
pengelolaan hutan yang lama. Kelemahan rancangan UU yang diajukan oleh
DEPHUTBUN antara lain:
1.
Tidak menyesuaikan dengan perkembangan
ilmu kehutanan yang telah mencoba untuk memeperitungkan perubahan social
ekonomi maupun perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
2.
Warna desentralisasi dan devolusi
menjadi tuntutan reformasi telah menjadi kecendrungan global tentang
pengelolaan sumberdaya alam juga belum kelihatan
3.
Pengakuan terhadap adanya hutan adat
masih sangat kuat, sehingga dapat mnimbulkan konflik dengan masyarakat lokal
tetapi dapat member manfaat yang proposional.
4.
Perencanaan yang komprehensif agar
kelestarian ekosistem hutan dapat terjamin.
KESIMPULAN
Ketiga
undang undang tersebut dinilai tidak cocok apabila diterapkan sebagai policy
tools di Indonesia saat ini dikarenakan adanya perubahan keadaan atau kondisi
lapangan yang ada. Penggunaan dalam jangka panjang juga kurang menjamin dengan
perubahan alih fungsi, adanya pihak yang terugikan sehingga tidak ada pihak
yang dapat diuntungkan oleh adannya ketiga UU tersebut.
Ketiga
UU tersebut untuk mengatasi atau memecahkan masalah yang ada di kehutanan,
belum bisa karena cakupan dari ketiga UU tersebut terlalu sempit sehingga tidak
dapat digunakan dalam skala global. Seharus nya ketika ketiga UU tersebut
terpaut dalam keadaan yang dulu harus segera dikaji ulang karena adanya
perubahan kondisi atau alih fungsi lahan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
DAFTAR
PUSTAKA
http://sejarah.info/2012/02/indonesia-di-bawah-kekuasaan-pemerintah-hindia-belanda.html
diunduh pada tanggal 28 februari pukul 22.00 wib
http://www.konflik.rimbawan.com/pdf-16sept05/400sejarah-FINALE.pdf
diunduh pada tanggal 28 februari pukul 22.00 wib
http://images.andiko2002.multiply.multiplycontent.com/attachment/0/SEjn0AoKCjsAABNmw5E1/Tulisan%20Hutan%20Adat%20utk%20Aman.pdf?key=andiko2002:journal:19&nmid=99728316 diunduh pada tanggal 28 februari pukul 22.00
wib
http://medizton.wordpress.com/2009/11/11/instrumen-pemerintahan/
diunduh pada tanggal 28 februari pukul 22.00 wib
http://prokum.esdm.go.id/uu/1999/uu-41-1999.pdf
diunduh pada tanggal 28 februari pukul 22.00 wib
http://www.penataanruang.net/taru/hukum/UU_No5-1967.htm
diunduh pada tanggal 28 februari pukul 22.00 wib
Tidak ada komentar:
Posting Komentar