Minggu, 11 Maret 2012

MEMPERTANYAKAN UU KEHUTANAN 1927, UU PK 5 1967, UUK 41 1999 Sebagai INstrument Pemerintah


PENDAHULUAN

Sebelum kita memasuki apakah itu UU kehut th 1927, UU Pk 5 1967 dan uuk 41 1999 lebih dalam, sebaik nya kita mengerti dulu apa itu policy tools (instrument pemerintah). Jika berbicara tentang Instrumem Pemerintahan tidak lepas dari alat dan sarana yang digunakan oleh pemerintah atau administrasi negara dalam melaksanakan tugasnya, intrumen yuridis yang dipergunakan untuk mengatur indan menjalankan urusan pemerintahan dan kemasyarakatan seperti perundang-undangan, keputusan-keputusan, peraturan kebijakan, perizinan, instrument hukum keperdataan dsb.  Instrument Hukum ini akan menjadi dasar yang digunakan pemerintah dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Peraturan perundang-undangan merupakan salah satu instrument pemerintah yang akan kita bahas. Dalam UU No. 10 Tahun 2004 dipaparkan secara tegas antara istilah peraturan dan keputusan. Berdasarkan UU tersebut yang bersifat pengaturan, maka sebutannya adalah peraturan, sedangkan yang bersifat penetapan adalah keputusan. Dengan demikian, yang termasuk dalam pengertian peraturan perundang-undangan sebutannya adalah peraturan.

Setiap instansi apabila akan membuat hal yang bersifat mengatur seharusnya menggunakan istilah peraturan, tidak lagi menggunakan keputusan. Keputusan hanya digunakan untuk hal yang sifatnya menetapkan saja, misalnya pengangkatan seseorang dalam jabatan, kenaikan pangkat, penugasan dalam tugas tertentu, dan sebagainya.

Menurut UU No. 10 Tahun 2004 tentang, peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum. Berdasarkan pengertian tersebut.




Peraturan perundang-undangan bersifat umum-abstrak, yang dicirikan unsur-unsur antara lain:

a. waktu, artinya tidak hanya berlaku pada saat tertentu saja,
b. tempat, artinya tidak hanya berlaku pada tempat tertentu saja,
c. orang, artinya tidak hanya berlaku bagi orang tertentu saja, dan
d. fakta hukum, artinya tidak hanya ditujukan pada fakta hukum tertentu saja, tetapi untuk berbagai fakta hukum (perbuatan) yang dapat berulang-ulang.

sesuai dengan ciri ciri tersebut , maka kita akan mengkualisifikasi kan UU kehut th 1927, UUK 41 th 1967 dan UUK 41 th 1999.


 UU KEHUT Tahun 1927 (JAWA MADURA)
Indonesia pertama kali memiliki Undang undang kehutanan tahun 1927, undang undang ini hanya berlaku untuk mengatur pengelolaan hutan di pulau jawa dan Madura yang di pelopori oleh belanda. Undang Undang ini disusun dalam waktu yang cukup lama yang dikaji setiap lima tahun berdasarkan pengalaman dan persoalan yang timbul dari pelaksanaan dilapangan.
Sesuai dengan perkembangan ilmu kehutanan, hutan alam di jawa  rusak akibat peraktek penambangan kayu khusus nya oleh VOC selama dua abad. Setelah itu dibangun dengan model Jerman. Dengan bentuk pengelolaan yang dikenal dengan nama Timber Management dan dengan sukses dapat membangun hutan tanaman jati Monokultur.
UU KEHUT Tahun 1927 dinilai sudah memiliki ciri dan syarat yang dibilang pas pada saat itu (dikarenakan kekuasaan VOC/ Hindia Belanda saat itu hanya sebatas Jawa dan Madura). Dan berhasil membentuk system Monokultur  saat itu

UU PK 5/1967 (INDONESIA)
            UU PK 5/1967 adalah peraturan kehutanan yang berdasarkan dari UU KEHUT tahun 1927. Undang undang tersebut dikeluarkan untuk member kepastian pemilik lahan pertanian bagi rakyat dan untuk menyatukan persepsi tentang hak milik lahan yang sebelum nya didasarkan kepada peraturan adat yang sangat beragam.
            Namun pada kenyataan nya UU PK 5/1967 dinilai kurang menjawab untuk semua persoalan kasus yang ada, dikarenakan kebebasan rakyat dalam memanfaatkan lahan yang sebelum nya diatur oleh UU No 5. 1967 dinilai sangat lah kurang. Selain itu dalam pemakaian tempat dinilai kurang bisa menempatkan posisi nya dikarenakan system yang di gunakan di undang undang tersebut adalh system Monokultur sesuai dengan dasar UU tersebut (UU KEHUT th 1927) dan kondisi nya sangat berbeda dengan persoalan yang berada di Luar Jawa.

UUK 41/1999(INDONESIA)
            Organisasi yang mengurus pengelolaan hutan di Indonesia adalah Departemen Kehutanan yang merupakan peningkatan status dari Direktorat Jendral sejak tahun 1882. Merasa mendapat amanat dari masyarakat untuk melakukan reformasi maka. Mentri kehutanan dan Perkebunan Kabinet Reformasi segera membentuk tim penyusun undnag undang untuk mengganti UU No5/1967. Oleh karena itu, proses pembentukanundang undang kehutanan yang kemudian disahkan oleh DPR menjadi Undnag undang No 41/1999.
            Namun kelemahan di UU no 41/1999 tetap tidak Demokratis karena tidak mencerminkan amanat reformasi dan tetap berjiwa paradigm pengelolaan hutan yang lama. Kelemahan rancangan UU yang diajukan oleh DEPHUTBUN antara lain:
1.      Tidak menyesuaikan dengan perkembangan ilmu kehutanan yang telah mencoba untuk memeperitungkan perubahan social ekonomi maupun perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
2.      Warna desentralisasi dan devolusi menjadi tuntutan reformasi telah menjadi kecendrungan global tentang pengelolaan sumberdaya alam juga belum kelihatan
3.      Pengakuan terhadap adanya hutan adat masih sangat kuat, sehingga dapat mnimbulkan konflik dengan masyarakat lokal tetapi dapat member manfaat yang proposional.
4.      Perencanaan yang komprehensif agar kelestarian ekosistem hutan dapat terjamin.

KESIMPULAN

            Ketiga undang undang tersebut dinilai tidak cocok apabila diterapkan sebagai policy tools di Indonesia saat ini dikarenakan adanya perubahan keadaan atau kondisi lapangan yang ada. Penggunaan dalam jangka panjang juga kurang menjamin dengan perubahan alih fungsi, adanya pihak yang terugikan sehingga tidak ada pihak yang dapat diuntungkan oleh adannya ketiga UU tersebut.

            Ketiga UU tersebut untuk mengatasi atau memecahkan masalah yang ada di kehutanan, belum bisa karena cakupan dari ketiga UU tersebut terlalu sempit sehingga tidak dapat digunakan dalam skala global. Seharus nya ketika ketiga UU tersebut terpaut dalam keadaan yang dulu harus segera dikaji ulang karena adanya perubahan kondisi atau alih fungsi lahan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.







DAFTAR PUSTAKA


http://www.konflik.rimbawan.com/pdf-16sept05/400sejarah-FINALE.pdf diunduh pada tanggal 28 februari pukul 22.00 wib


http://medizton.wordpress.com/2009/11/11/instrumen-pemerintahan/ diunduh pada tanggal 28 februari pukul 22.00 wib

http://prokum.esdm.go.id/uu/1999/uu-41-1999.pdf diunduh pada tanggal 28 februari pukul 22.00 wib

http://www.penataanruang.net/taru/hukum/UU_No5-1967.htm diunduh pada tanggal 28 februari pukul 22.00 wib


Tidak ada komentar:

Posting Komentar